
Tentang Kami
Profil dan Struktur Organisasi Biro Perekonomian
Tugas Pokok Fungsi Biro Perekonomian
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022
Biro Perekonomian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan adminsitratif bidang perekonomian, meliputi sumber daya air, energi dan pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, infrastruktur daerah, penataan ruang, perumahan dan perukimam, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan usaha kecil, serta penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Biro Perekonomian
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bagian Tata Usaha, mempunyai fungsi: (a) Penyelenggaraan koordinasi, pembinaandan pengendalian serta penyusunan bahan kebijakan umum perencanaan dan ketatausahaan Biro; (b) Penyelenggaraan pengelelolaan tata usaha; (c) Penyelenggaran monitoring, evaluasi dan pelaporan Bagian Tata Usaha; dan (d) Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Rincian Tugas Biro Perekonomian
(a) Menyelenggarakan perumusan danpenetapan program kerja Biro Perekonomian;
(b) Menyelenggarakan perumusan bahankebijakan umum bidang perekonomian;
(c) Menyelenggarakan koordinasi dan pelayananadministratif bidang perekonomian,
(d) Menyelenggarakan koordinasi supervisi, pembinaandan pengendalian serta fasilitasi pelayanan pelaksanaan urusan pemerintahanDaerah Provinsi bidang perekonomian; dan
(e.) Menyelanggarakan perumusan bahandan kebijakan perkembangan ekonomi.
Struktur Organisasi Biro Perekonomian